Mengenal Skincare Beretiket Biru, Mengandung Obat Keras yang Berbahaya untuk Kulit

Senin, 06 Mei 2024 - 15:31 WIB
loading...
Mengenal Skincare Beretiket...
Beretiket biru tengah menjadi sorotan. Pasalnya, skincare ini mengandung obat keras yang berbahaya untuk kulit. Foto/ exposedskincare.
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gencar mengawasi klinik kecantikan yang mendistribusikan produk beretiket biru. Pasalnya, skincare ini mengandung obat keras yang berbahaya untuk kulit.

Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan BPOM, Irwan, S.Si, Apt, M.K.M menjelaskan bahwa skincare beretiket biru merupakan perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras yang dibuat secara massal, tanpa pengawasan serta resep dokter.



“Skincare ini juga bisanya peredaran atau promosinya secara online jadi produk yang seharusnya dibuat secara personal diberikan resep dokter tapi ini dilakukan secara bebas oleh siapapun,” kata Irwan dalam acara Kick-Off Kampanye Nasional “Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak sesuai Ketentuan” pada Senin (6/5/2024).

Sementara, kata Irwan, banyak masyarakat yang belum paham terkait skincare beretiket biru ini. Mereka menganggapnya kosmetik biasa, padahal obat karena ada kandungan tambahan obat keras di dalamnya.

Penggunaannya pun tidak boleh sembarangan dan jangka waktunya terbatas. Tapi, hal itu tidak dilakukan karena masyarakat tidak paham.

“Tentunya efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan. Di samping itu juga kerugian dari sisi ekonomi orang-orang yang sudah mematuhi ketentuan akan tergerus pasarnya dengan yang tidak memenuhi ketentuan,” tuturnya.

Untuk itu, BPOM membuat aturan untuk pengawasan klinik kecantikan yang mendistribusikan skincare beretiket biru. Sebab, produk tersebut sangat berbahaya.

“Kita lihat gimana skincare bertiket biru, kalau kita anggap kosmetik gak bisa karena ada bahan obatnya, sementara disebut kosmetik juga gak bisa. Dia juga gak ada izin edar dan dia gak diproduksi di industri benar yang punya sertifikat khusus,” beber Irwan.



Irwan juga melihat dari sisi produk itu tidak memiliki sertigikat CPOB. Sertifikat CPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan CPOB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan obat yang diterbitkan oleh BPOM.

“Sertifikat CPOB harus diproduksi industri farmasi kalau ada kandungan obatnya. Gimana kalau obat racikan? Bahwa kalau skincare etiket biru yang gak sesuai ketentuan gak jelas resep dokternya. Kemudian gak jelas apoteknya yang buat. Kalau obat racikan harus ada yang bertanggubg jawab dan juga gak bisa disebut obat racikan karena diproduksi secara masal,” ucap dia.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2395 seconds (0.1#10.140)